Covid-19 Jadi Alasan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

- 27 Oktober 2020, 08:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menterinya Gamblang Jelaskan Tahapan Imunisasi Covid-19 kepada Masyarakat

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini diperintahkan kepada para Gubernur untuk ditetapkan dan diumumkan pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Sementara di sejumlah daerah, para gubernur tengah bersiap untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi masing-masing.

Baca Juga: Fenomena La Nina Bisa Berdampak Kerawanan Pangan, Ini Tujuh Strategi Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Buntut Ucapan Presiden Macron, Paul Pogba Dikabarkan Mundur dari Timnas Prancis

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com, angka upah minimum 2021 di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada Selasa 27 Oktober 2020, hari ini.

Pengumuman UMP yang dimajukan karena ada cuti bersama ini, rencananya akan diikuti dengan aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan pekerja di Jabar. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x