Operasi Zebra di Jaktim di Tiga Titik Ini

- 26 Oktober 2020, 16:27 WIB
Personel gabungan melakukan penyetopan kepada bus yang dianggap melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra, Senin 26 Oktober 2020.
Personel gabungan melakukan penyetopan kepada bus yang dianggap melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra, Senin 26 Oktober 2020. /Foto: Instagram @sudinhub_jaktim

SEPUTARTANGSEL.COM – Razia kendaraan dalam rangka Operasi Zebra 2020 Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) digelar di tiga titik ini.

Sebanyak 150 personel gabungan Jaktim di tiga titik tersebar di wilayah ini dalam rangka penegakan disiplin lalu lintas.

"Hari ini ada 150 personel gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Maulana Karepesina, di Jakarta dikutip dari Antara, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Jubir Presiden Fadjroel Rachman Sebut Jokowi-Ma'ruf Amin Ingin Tinggalkan Warisan Ini

Baca Juga: Diduga Ditipu Investasi Bodong, Nasabah Korban KSPSB Gelar Aksi di Kemenkop

Lokasi Operasi Zebra berada di Simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan DI Panjaitan, dan Pasar Klender.

Maulana mengatakan, kegiatan itu digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Dalam operasi tersebut, polisi menyetop para pengendara yang secara kasat mata terlihat tidak menggunakan helm, tidak menghidupkan lampu motor dan masuk ke jalur bus TransJakarta.

Baca Juga: Turnamen Toulon Dibatalkan, Timnas Indonesia U-19 Kembali ke Tanah Air

Baca Juga: Tagar #SaveKomodo Trending di Twitter, Netizen: Komodo Not for Sale!

"Operasi ini akan digelar dua sesi, mulai pukul 07.00 sampai 11.00 WIB dan lanjut pukul 13.00 sampai 16.00 WIB," ungkap Maulana.

Menurut Maulana, Operasi Zebra kali ini lebih mengedepankan upaya preventif humanis berupa edukasi berlalu lintas yang baik dan benar.

"Kita lebih banyak tentang sosialisasi dan mendidik masyarakat patuh pada lalu lintas," tutur Maulana.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Cucu Luhut Binsar Pandjaitan Juga Kritik Pemerintah

Baca Juga: Usai Nyatakan Pensiun, Ini Karier Khabib Nurmagomedov Selanjutnya

Pengendara yang terbukti melanggar ketertiban lalu lintas serta membahayakan diri sendiri dan orang lain menurut Maulana, akan langsung ditindak dengan surat tilang hingga penyitaan kendaraan.

Terdapat tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas di lapangan, di antaranya melawan arus lalu lintas, pelanggaran 'stop line' dan tidak menggunakan helm.

Secara terpisah Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan sebanyak 40 personel Dishub dilibatkan dalam kegiatan Operasi Zebra dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan serta kendaraan melebihi kapasitas.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Pecah Rekor Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Tangsel

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PSBB Transisi

"Kita tetap melakukan penindakan sesuai aturan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Posisi Duduk Penumpang serta Kendaraan Melebihi Kapasitas," katanya.

Terhadap pelanggar ditindak secara tegas dan humanis termasuk angkutan umum dan barang yang tidak mematuhi aturan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x