Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PSBB Transisi
"Kita tetap melakukan penindakan sesuai aturan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Posisi Duduk Penumpang serta Kendaraan Melebihi Kapasitas," katanya.
Terhadap pelanggar ditindak secara tegas dan humanis termasuk angkutan umum dan barang yang tidak mematuhi aturan.***