SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor masih ditiadakan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisis di DKI Jakarta yang dimulai pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Hal itu ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (gage) masih tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai tanggal 26 sampai 8 November 2020," kata Sambodo, Minggu 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sewaktu-waktu Rem Darurat Bisa Ditarik
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Terpantau Stagnan
Dia menjelaskan, terkait peniadaan aturan ganjil-genap akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Ya pasti akan kita sosilalisasikan kepada masyarakat agar tahu,"jelas Sambodo dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 Hari.
Baca Juga: Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Istana, Ini Kata Fadli Zon
Baca Juga: Dicaci Netizen Karena Bermulut Kasar, Ade Londok Cuek dan Malah Pamer Ini
Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB transisi itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.***