SEPUTARTANGSEL.COM - Sejalan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (atau PSBB Transisi), Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan kembali aturan Ganjil Genap.
Aturan ini sempat berhenti beberapa bulan selama pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan hal tersebut saat mengumumkan diperpanjangnya PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Update Corona Tangsel 2 Agustus 2020: Seminggu Tanpa Jeda, Kasus Positif Covid-19 Tambah Terus
“Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta,” tutur Anies ketika itu.
Melalui akun Twitter resmi, Pemprov DKI mengumumkan, aturan Ganjil Genap diberlakukan kembali mulai Senin 3 Agustus 2020 besok.
"Mulai besok, Senin 3 Agustus 2020, sistem ganjil genap diberlakukan kembali di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta," tulis akun @DKIJakarta.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 2 Agustus 2020: Angka Kesembuhan Kembali di Bawah Kasus Baru
Dijelaskan, ganjil genap diberlakukan sejak pagi dari pukul 06:00 – 10:00 WIB.