Umrah Tahap III Dibuka 1 November 2020, Ini Persiapan Kemenag

- 24 Oktober 2020, 13:53 WIB
Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah salat.
Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah salat. /- Foto: Pixabay/Konevi/

Baca Juga: Presenter Cantik Dilecehkan Netizen, BMKG Ambil Langkah Hukum

RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.

"Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan, termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," tutur Oman.

Oman memastikan, skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2020, Terpantau Menurun

Baca Juga: Asyik, Terobosan Dishub Aceh untuk Pesepeda Ini, Bisa Ditiru Daerah Lain

Sebelumnya, Arab Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.

Sementara, untuk proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jabodetabek, Sabtu 24 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x