Harun Masiku Sembilan Bulan Raib, ICW: KPK Bukan Tak Mampu, Tapi Memang Tak Mau Mencari

- 24 Oktober 2020, 13:33 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. /Foto: Instagram @kurniaramadhana//

SEPUTARTANGSEL.COM – Harun Masiku tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 belum ditemukan hingga saat ini.

Harun Masiku telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengusulkan agar Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Harun Masiku untuk dibubarkan.

Baca Juga: Harun Masiku Sembilan Bulan Raib, KPK Evaluasi Tim Satgas Pemburu Buronan

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Bebas Biaya Airport Tax Mulai Kemarin Sampai Akhir 2020

Kurnia menilai, meski buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah lama melarikan diri, namun kerja tim pemburu tidak kunjung terlihat.

“ICW juga turut mengusulkan agar Tim Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat,” kata Kurnia, Jumat 23 Oktober 2020.

Selain itu, Kurnia meyakini, KPK bukan tidak mampu meringkus Harun Masiku, namun tidak mau menangkap politikus PDIP itu sejak awal.

Baca Juga: Presenter Cantik Dilecehkan Netizen, BMKG Ambil Langkah Hukum

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2020, Terpantau Menurun

“Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau,” ungkap Kurnia.

Kurnia mengungkapkan, rekam jejak dan reputasi KPK jilid IV sejauh ini sejatinya dikenal baik dalam mencari buronan kasus korupsi.

Namun pada periode di bawah kepemimpinan jilid V dalam hal ini Firli Bahuri , kata Kurnia, performa penindakan KPK justru terlihat menurun drastis.

Baca Juga: Asyik, Terobosan Dishub Aceh untuk Pesepeda Ini, Bisa Ditiru Daerah Lain

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jabodetabek, Sabtu 24 Oktober 2020

Tak hanya itu, Kurnia menilai, seharusnya Pimpinan KPK mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan.

Sebab, Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya performa Tim Satuan Tugas pencarian Harun Masiku.

“Dewan Pengawas juga diharapkan dapat bertindak untuk turut menyikapi polemik ketidakjelasan kinerja KPK dalam menangkap Harun Masiku. Misalnya dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan evaluasi kepada Tim Satgas pemburu tersangka Harun Masiku terkait kinerja dalam menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Lima Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: Mereka Lalai

Baca Juga: Istana Akui Hapus Satu Pasal UU Cipta Kerja, Stafsus Presiden: Yang Dihapus Typo, Bukan Substansi

“Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgas yang bertanggung jawab,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis 22 Oktober 2020.

Selain Harun Masiku, kata Karyoto, KPK juga sampai saat ini masih mencari keberadaan para DPO lainnya.

“tentunya, bagi kami ini harus dipicu lagi bagaimana cara mencari buronan. Dalam fungsi korwil korsup itu kita ada perbantuan mencari DPO. Ini tidak terbengkalai, artinya tidak ada informasi yang signifikan yang perlu ditindak lanjuti, kita punya DPO Harun Masiku kemudian yang Aceh Izil Azhar, Samin Tan, dan Heindra,” ungkapnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x