Rp890 Miliar untuk Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair

- 20 Oktober 2020, 10:47 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi /Foto: Dok. Kemenag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama RI (kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, kepastian ini diperoleh setelah usulan Kemenag terkait tambahan anggaran BOS disetuji oleh kementerian keuangan.

Dengan demikian, menurut Fachrul, setiap siswa atau santri akan mendapat tambahan Rp100.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online BPUM Dibuka Sekarang, Lewat Link Depkop Ini

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam dan UBS Mengalami Penurunan

"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri," kata Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Oktober 2020.

Menurut Menag, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar.

Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS Rp3.894.365 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp3.358.773 untuk siswa MTs, dan Rp1.495.294 siswa MA.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi DKI Jakarta Diguyur Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Sepekan ke Depan

Baca Juga: Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Kekeringan Meteorologis Akibat Fenomena La Nina Terjadi di Empat Provinsi

Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

"Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan," tutur fachrul.

Fachrul mengungkapkan, bahwa Kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020.

Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ada Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sebagian Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bantuan Subsidi Upah Cair Sebelum November Hingga Link Cek Penerima BLT BPUM

"Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” ungkap Fachrul.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS madrasah dan pesantren.

Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Link EForm BRI untuk Mengecek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: KPU Depok Minta Paslon Pilkada 2020 Melakukan Kampanye Virtual

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata pria yang akrab disapa Dhani ini.

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Kerja Sama Kemnaker dan KemenPDTT Bangun 1.000 Sarana Sanitasi di Jawa Tengah

Baca Juga: Breaking News: Gegara Covid-19, Timnas Indonesia U-19 Batal Lawan Bosnia! Ini Penggantinya

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

"Boleh juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," imbuhnya.

Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x