Baca Juga: Sudah Cair, Ini Link EForm BRI untuk Mengecek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta
Baca Juga: KPU Depok Minta Paslon Pilkada 2020 Melakukan Kampanye Virtual
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata pria yang akrab disapa Dhani ini.
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Kerja Sama Kemnaker dan KemenPDTT Bangun 1.000 Sarana Sanitasi di Jawa Tengah
Baca Juga: Breaking News: Gegara Covid-19, Timnas Indonesia U-19 Batal Lawan Bosnia! Ini Penggantinya
Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
"Boleh juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.