Rp890 Miliar untuk Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair

- 20 Oktober 2020, 10:47 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi /Foto: Dok. Kemenag.go.id/

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Link EForm BRI untuk Mengecek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: KPU Depok Minta Paslon Pilkada 2020 Melakukan Kampanye Virtual

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata pria yang akrab disapa Dhani ini.

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Kerja Sama Kemnaker dan KemenPDTT Bangun 1.000 Sarana Sanitasi di Jawa Tengah

Baca Juga: Breaking News: Gegara Covid-19, Timnas Indonesia U-19 Batal Lawan Bosnia! Ini Penggantinya

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

"Boleh juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x