PAHAM: Sadar Hoaks, Kingkin Anida Hapus Status Facebook Tanggal 9, Besoknya Ditangkap

- 18 Oktober 2020, 11:27 WIB
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta  22 Mie 2019.
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta 22 Mie 2019. /Foto: Facebook Div Humas Mabes Polri/

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Kasus Munir?

Nurul mengatakan, pemberitaan yang beredar dan mengatakan Kingkin Anida adalah anggota KAMI atau bahkan petinggi KAMI merupakan berita hoaks.

Bahkan, lanjut Nurul, Kingkin tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya.

Nurul menjelaskan, Kingkin Anida ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 13.00 di kediamannya di Tangsel.

Baca Juga: Minum Susu Murni, Jaga Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Seniman Jalanan Banksy Kembali Beraksi dengan Karya Terbaru

Polisi menyebut Kingkin disangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, untuk barang buktinya adalah screenshoot status akun Facebook milik Kingkin yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 poin Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang viral di media sosial.

“Ustadzah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoaks,” tutur Nurul.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Suami Nikita Willy Bikin Kepo Hingga Polri Pernah Apresiasi Kingkin Anida

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x