Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Kingkin Anida Adalah Korban Hoaks, Selayaknya Dibebaskan
Baca Juga: Fenomena La Nina, Ini Prakiraan Curah Hujan di Indonesia 17-22 Oktober 2020
“Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoaks yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustadzah Kingkin Anida adalah KORBAN, bukan pelaku,” kata Nurul.
Nurul mengungkapkan bahwa saat ini Kingkin Anida masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
Nurul juga mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban.***