PAHAM: Sadar Hoaks, Kingkin Anida Hapus Status Facebook Tanggal 9, Besoknya Ditangkap

- 18 Oktober 2020, 11:27 WIB
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta  22 Mie 2019.
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta 22 Mie 2019. /Foto: Facebook Div Humas Mabes Polri/

Baca Juga: Sukses Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Ditemukan Tewas Tergantung

“Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, Ustadzah Kingkin Anida langsung mengahapus status tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020,” tambah Nurul.

Dengan demikian, Nurul menilai, Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks.

Nurul juga mengungkapkan fakta yang dianggap mengejutkan terkait proses hukum terhadap Kingkin Anida yang dilakukan secepat “kilat”.

Nurul menjelaskan, mulai tanggal 9 hingga 11 Oktober 2020 terdapat fakta ada Laporan Polisi tanggal 9 Oktober.

Baca Juga: Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi

Baca Juga: Wah, Din Syamsuddin Sudah Berkemas, Siap-siap Ditangkap

Kemudian, pada hari yang sama ada surat penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 9 Oktober 2020.

Bahkan, lanjut Nurul, di hari yang sama pula sudah ada surat penetapan tersangka kepada Kingkin Anida.

Pada tanggal 10 Oktober, ada surat penangkapan dan pada tanggal 11 oktober sudah ada surat perintah penahanan. Lalu pada tanggal 11 juga ada surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada Kingkin Anida.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x