SEPUTARTANGSEL.COM – Gubernur Aceh periode 2017-2022 Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRA Dalimi bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi.
"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: IDI: 136 Orang Dokter Indonesia Telah Gugur dalam Perang Melawan Covid-19
Menurut Dalimi, Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna sekaligus mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu pada 12 Agustus 2020, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Sembuh dari Covid-19, Sidang Tuntutan Dilanjutkan
Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal menurut dia semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.
"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ungkap Dalimi.