ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Sirna Malasari

- 15 Oktober 2020, 15:42 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan (Kojak) Barita Simanjuntak.
Ketua Komisi Kejaksaan (Kojak) Barita Simanjuntak. /Foto: Instagram @simanjuntakbarita//

"Dengan inisial SA, WT dan juga IP, ada tiga orang mereka yang menjadi penyidik Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Sembuh dari Covid-19, Sidang Tuntutan Dilanjutkan

Menurut Kurnia, ada empat poin utama yang dilaporkan ICW ke konjak terhadap tiga orang penyidik Kejaksaan tersebut.

"Pertama terlapor diduga tidak menggali keberan materiil berdasarakan keterangan jaksa pinangki sirna malasari," kata Kurnia.

Kedua, terlapor tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020: Mahabharata Tayang Pukul 14.30 WIB

Ketiga, terlapor tidak mendalami peran-peran yang diisukan terlibat dalam perkara ini.

Yang keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan ke Pengadilan tindak pidana korupsi.

"Atas 4 poin tersebut ICW menduga para terlapor melanggar pasal 5 huruf a peraturan Jaksa Agung Republik Indinesia tahun 2012 tentang kode perilaku Jaksa," ungkap Kurnia.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini