Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Sembuh dari Covid-19, Sidang Tuntutan Dilanjutkan

- 15 Oktober 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ilustrasi Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Jakarta. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia/

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020: Mahabharata Tayang Pukul 14.30 WIB

Selain itu, Heru Hidayat juga disebut melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura dan uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

Empat orang terdakwa lainnya sudah menjalani siding pembacaan vonis pada Senin 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Kurangi Risiko Hipertensi, Berikut Jenis Makanan yang Harus Dikonsumsi

Keempatnya yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini