Baca Juga: Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tak Terjadi Ledakan Kasus Covid-19 Usai Demo Omnibus Law
Bantuan ini akan diberikan kepada 400 usaha kecil yang memenuhi syarat. Sementara untuk bantuannya bernilai Rp31.017.300.
Dari jumlah tersebut akan diberikan secara tunai senilai Rp19.385.800, sementara sisanya Rp11.631.500 diberikan dalam bentuk kredit iklan.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 Oktober 2020: 328.952 Positif, 251.481 Sembuh, 11.765 Meninggal
Berikut ini cara mendaftar Program Dana Bantuan UKM Facebook dan syaratnya:
- Merupakan perusahaan bisnis
- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
- Telah mengalami dampak pandemi Covid-19
- Berlokasi hanya di Jabodetabek
Selanjutnya, mendaftar melalui tautan berikut: KLIK DI SINI ***