Program Dana Bantuan UKM Facebook untuk Bisnis Kecil, Ini Cara Daftarnya

- 10 Oktober 2020, 19:50 WIB
tangkapan layar informasi program bantuan dari Facebook
tangkapan layar informasi program bantuan dari Facebook /Facebook/

SEPUTARTANGSEL.COM – Berita gembira bagi pelaku bisnis kecil, Facebook mengadakan Program Dana Bantuan UKM Facebook.

Bantuan ini guna mendukung pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terdampak Covid-19 agar tetap menjaga keberlangsungan usahanya.

Total bantuan yang disediakan dalam Program Dana Bantuan UKM Facebook ini sebesar Rp12,5 miliar.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5, 0 Magnitudo Guncang Bengkulu Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

“Kami menawarkan dana dan bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan untuk usaha kecil di Indonesia unruk membantu selama waktu yang penuh tantangan ini,” tulis Facebook dalam laman resmi Facebook for Business.

Selain bantuan Rp12,5 miliar, Facebook juga memberikan bimbingan secara virtual, dan membantu mempromosikan bisnis yang dikelola oleh UKM.

Baca Juga: Dari Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

Facebook menyajikan cara daftar yang mudah kepada para pelaku UKM untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Jika kamu pemilik bisnis kecil atau Usaha Kecil Menengah, jangan lewatkan kesempatan ini.

Pendaftarannya sudah dibuka mulai 6 Oktober dan akan ditutup pada 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tak Terjadi Ledakan Kasus Covid-19 Usai Demo Omnibus Law

Bantuan ini akan diberikan kepada 400 usaha kecil yang memenuhi syarat. Sementara untuk bantuannya bernilai Rp31.017.300.

Dari jumlah tersebut akan diberikan secara tunai senilai Rp19.385.800, sementara sisanya Rp11.631.500 diberikan dalam bentuk kredit iklan.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 Oktober 2020: 328.952 Positif, 251.481 Sembuh, 11.765 Meninggal

Berikut ini cara mendaftar Program Dana Bantuan UKM Facebook dan syaratnya:

  1. Merupakan perusahaan bisnis
  2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
  3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
  4. Telah mengalami dampak pandemi Covid-19
  5. Berlokasi hanya di Jabodetabek

Selanjutnya, mendaftar melalui tautan berikut: KLIK DI SINI ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x