Dia mengungkapkan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan indetitas dirinya dan melakukan tugas seuai kode etik jurnalistik, maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.
Baca Juga: Nobel Perdamaian 2020 Diberikan Kepada WFP
Terkait soal tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi dalam meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, disebutnya adalah suatu pelanggaran berat terhadap Kemerdekaan pers.
“Perbuatan para oknum polisi itu, bukan hanya mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tetapi merupakan tindakan yang merusak sendi–sendi demokrasi. Ini juga adalah pelanggaran sangat serius,” tegasnya.***