Jadi Korban di Ricuh Demo Omnibus Law, PWI: Halangi Kerja Wartawan Adalah Tindak Kriminal

- 10 Oktober 2020, 09:00 WIB
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

Dia mengungkapkan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja  sudah menunjukkan indetitas dirinya dan melakukan tugas seuai kode etik jurnalistik, maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

Baca Juga: Nobel Perdamaian 2020 Diberikan Kepada WFP

Terkait soal tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi dalam meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, disebutnya adalah suatu pelanggaran berat terhadap Kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu, bukan hanya mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tetapi merupakan tindakan yang merusak sendi–sendi demokrasi. Ini juga adalah pelanggaran sangat serius,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x