Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Komentari Isi UU Cipta Kerja Soal Sertifikasi Halal

- 9 Oktober 2020, 16:54 WIB
ketua umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Kiai Hanif Muslich.
ketua umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Kiai Hanif Muslich. /Twitter/@saidaqil/

"Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," tutur Aqil.

Baca Juga: Aktivis Pers Mahasiswa Dikabarkan Hilang Saat Meliput Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

Said tidak memungkiri, bahwa pihaknya memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Cipta kejar.

Akan tetapi,menurut dia, ada beberapa koreksi sehingga NU siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pasca Rusuh Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bus Tranjakarta Kembali Beroperasi

Sebelumnya, usai disahkannya UU Cipta Kerja, Aqil Siraj memberikan penolakan atas UU tersebut.

Menurut Said, UU Cipta Kerja dapat merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan kapitalis.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang, Polisi Amankan 634 Pelaku Perusakan Fasum

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Aqil dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi NU.

Dia meminta agar warga NU memberikan sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x