MUI: Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat di Indonesia

- 4 Juni 2020, 13:35 WIB
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020.
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi


SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaksanaan ibadah salat Jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat salat Jumat.

Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan salat Jumat lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan salat Jumat.

Setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, BPOM Terbitkan Ebook Pangan Aman

Namun, dengan membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syariah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub, Kamis 4 Juni 2020 di Jakarta.

Sholahuddin menambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat zuhur.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah Hingga Positif Covid-19 Tangsel Melonjak

"Ini sesuai sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x