“Hari ini kami menggelar launcing E-TLE atau tilang elektronik. 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Penegakan hukum mulai diterapkan per 1 November,” ujar Erwin kepada awak media, Jumat 25 September 2020.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 dan Sembuh Sama-sama Pecah Rekor
Erwin berharap, selama sebulan masa sosialisasi dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.
“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan,” tuturnya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Jika Belum Masuk Rekening
Sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok ini sama persis dengan yang telah berlaku di DKI Jakarta.
Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.
Jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.***