Nah Loh, Mulai 1 November Berlaku Tilang Elektronik ETLE di Jalan Margonda Depok

- 25 September 2020, 23:59 WIB
Petugas memasang kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 17 September 2020. Penerapan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement'  (ETLE) di jalan Margonda Raya untuk meningkatkan kedisplinan pengendara sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas.
Petugas memasang kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 17 September 2020. Penerapan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) di jalan Margonda Raya untuk meningkatkan kedisplinan pengendara sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas. / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengendara harus ekstra tertib jika melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat mulai 1 November 2020.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara akan terekam kamera pengawas.

Selanjutnya, rekaman pelanggaran akan diproses dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, ETLE telah resmi diluncurkan di Depok.

Namun, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung sampai Oktober 2020.

Selanjutnya, tilang elektronik di Jalan Margonda Raya mulai diterapkan per 1 November 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Jadi Dibuka Atau Tidak?

Dimana petugas akan melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas.

“Hari ini kami menggelar launcing E-TLE atau tilang elektronik. 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Penegakan hukum mulai diterapkan per 1 November,” ujar Erwin kepada awak media, Jumat 25 September 2020.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 dan Sembuh Sama-sama Pecah Rekor

Erwin berharap, selama sebulan masa sosialisasi dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan,” tuturnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Jika Belum Masuk Rekening

Sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok ini sama persis dengan yang telah berlaku di DKI Jakarta.

Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x