Gubernur Anies Baswedan Umumkan Keadaan Darurat Covid-19, Berlakukan Kembali PSBB

- 9 September 2020, 22:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB. /Foto: Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin memprihatinkan. Kondisi terberat terjadi di ibu kota DKI Jakarta.

Jakarta saat ini menjadi episentrum pandemi COVID-19 dengan angka kasus tertinggi dibanding 33 provinsi lainnya.

Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB seperti masa awal pandemi.

Baca Juga: Ini 10 Negara Teraman dari Covid-19, Indonesia Peringkat Berapa?

Anies menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers yang disiarkan langsung melalui akun-akun media sosial Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

"Kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Pertambahan kasus aktif di Jakarta, jelas Anies, lebih cepat dari pertambahan kapasitas pelayanan rumah sakit.

Baca Juga: Masih Tersegel, Mesir Temukan 13 Peti Mati Berumur 2.500 Tahun

"Jadi, dari angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, menunjukkan bahwa situasi wbah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," tegas Anies.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x