Anies Keluarkan Pergub Atur PSBB: Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang

- 9 April 2020, 23:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020. /- Foto: ANTARA/HO-Laman Youtube Pemprov DKI Jakarta/pri.

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai pukul 00.00, Jumat 10 April 2020 ini, DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 untuk mengatur pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten: 85 Meninggal, 38 di Tangerang Selatan

Secara umum, Pergub ini menekankan agar warga Jakarta selama 14 hari ke depan tetap berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar.

"Di dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi, bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," tegas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis 9 April 2020 malam.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum KenaBaca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum Kena

Dijelaskan Anies, Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.

Di antara hal-hal yang menjadi penekanan adalah meminimalkan pergerakan orang di luar rumah.

Baca Juga: Cegah Penolakan, Pemkot Tangerang Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x