Gubernur Anies Baswedan Umumkan Keadaan Darurat Covid-19, Berlakukan Kembali PSBB

- 9 September 2020, 22:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB. /Foto: Pemprov DKI Jakarta/

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja, Netizen Malah Menangis

"Ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu, maka jangan keluar dari rumah jika tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta jika tidak ada keperluan mendesak,"tandasnya.

Hal yang dilakukan oleh Anies Baswedan ini merupakan suatu kebijakan yang cukup logis.

Pasalnya Jakarta sudah menyumbang sekitar 50 persen dari jumlah persentase kasus positif COVID-19 yang ada di Indonesia.

Persentase kasus positif Covid-19 di Jakarta ada di angka 7,0 persen.

di Indonesia sendiri persentase kasus positif Covid-19 ada di angka 14,0 persen.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x