Gubernur Anies Baswedan Umumkan Keadaan Darurat Covid-19, Berlakukan Kembali PSBB

- 9 September 2020, 22:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB. /Foto: Pemprov DKI Jakarta/

Anies juga menyebutkan, tingkat positivity rate di Jakarta juga sudah menyentuh angka 13,2 persen dalam satu pekan terakhir.

Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengambil langkah pencegahan demi mengatasi kasus Covid-19 yang sedang terjadi di ibukota.

Baca Juga: WHO: Dunia Harus Lebih Siap Untuk Pandemi Berikutnya

Melihat daerah ibukota sedang berada dalam kondisi darurat, Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan ini akan diberlakukan sama seperti pada masa-masa awal pandemi Covid-19 terjadi di ibukota.

"Maka dengan melihat adanya situasi darurat seperti ini, tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," jelas Anies.

Baca Juga: Putusan Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Dibacakan Selasa Pekan Depan

"Yang itu artinya kita terpaksa menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," tambahnya.

Anies juga memutuskan, mulai Senin 14 September, di seluruh DKI kembali diterapkan Belajar, Bekerja dan Beribadah dari rumah.

Selain itu, diberlakukan pula aturan beraktivitas warga persis seperti saat PSBB di awal pandemi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x