Terawan Setujui Permintaan Anies, DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB

- 7 April 2020, 13:01 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Putranto (kanan) bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kedua kiri) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) memberikan keterangan pers usai meninjau RS Darurat Covid-19 di kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad 22 Maret 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Putranto (kanan) bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kedua kiri) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) memberikan keterangan pers usai meninjau RS Darurat Covid-19 di kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad 22 Maret 2020. /- Foto: ANTARA /Galih Pradipta/foc.

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan wilayah DKI Jakarta berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa 7 April 2020.

Putusan diambil, memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam upaya penangangan virus corona di epicentrum Covid-19.

Baca Juga: Setelah Kucing dan Anjing, Kini Harimau pun Positif Covid-19

Putusan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dengan penetapan ini, Pemprov DKI Jakarta wajib konsisten dalam melaksanakan PSBB dan semua aturan-aturannya harus mengikuti perundangan-undangan.

Baca Juga: Dicari: Lelaki Paruh Baya Warga Rempoa Tangsel Bersepeda Merah

Disebutkan pula, Pemprov DKI Jakarta harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Lama penerapan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 6 April: 36 Meninggal, Data Tidak Sinkron

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x