Kejati Bali bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.
Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya dan dilepas. Alasan lain Kejati bahwa yang bersangkutan kooperatif.
Tri Nugraha terjerat kasus gratifikasi mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.
Baca Juga: Impian Masa Kecil, Mobil Terbang Berawak Pertama di Jepang Sukses Diuji Coba
Tri menerima gratifikasi dari Sudikerta atas pengurusan lahan yang dilakukan mantan Wagub Bali tersebut di BPN.
Harta Tri sebagai pejabat publik dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.
Belum diketahui secara pasti jenis pistol apa yang dipakai oleh Tri Nugraha.
Dari pantauan di lokasi pada pukul 21.00 WITA, polisi masih melakukan olah TKP, tetapi awak media dilarang masuk. *** (denpasarupdate.pikiran-rakyat.com/Rudolf Arnaud Soemolang)