Bawaslu Menemukan Masalah Prosedural dan Protokol Kesehatan dalam Simulasi Pemungutan Suara

- 30 Agustus 2020, 11:34 WIB
Petugas meneteskan tinta ke jari pemilih pada simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar di Kabupaten Indramayu.
Petugas meneteskan tinta ke jari pemilih pada simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar di Kabupaten Indramayu. /Foto: Humas Bawaslu/

Persoalan prosedural lainnya yakni, waktu paling cepat proses pemilih masuk ke TPS.

Memilih hingga keluar dari TPS pada saat TPS ramai membutuhkan waktu rata-rata 3 menit 30 detik untuk pemilih rentang usia 20-50 tahun.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi: Tambah 3.308 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Dalam Sehari

Sedangkan untuk pemilih lanjut usia membutuhkan waktu rata-rata sekitar 5 menit 15 detik.

Proses pengisian daftar hadir membutuhkan waktu cukup lama karena pemilih diminta membawa alat tulis masing-masing, sedangkan tidak semua pemilih membawa alat tulis sendiri.

Setelah pemilih mengisi daftar hadir dan diminta untuk menunggu di dalam TPS, pemilih berpotensi menunggu cukup lama karena pemanggilan pemilih tidak berdasarkan pemilih yang datang dan mengisi daftar hadir lebih dulu.

Baca Juga: Saham Amazon Melonjak, Mantan Istri Jeff Bezos Ikut Kecipratan

Kemudian, proses melepas sarung tangan setelah pencoblosan dan saat akan pemberian tinta di jari membutuhkan waktu sekitar 15-20 detik.

Tempat pembuangan sarung tangan ditemukan juga kurang memadai karena tempatnya kecil.

Prosedur pemberian tinta pada simulasi kali ini dilakukan dengan mengoleskan tinta pada jari pemilih menggunakan cotton bud.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini