Setelah Heboh, Kementan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi tanaman ganja (cannabis sativa).
Ilustrasi tanaman ganja (cannabis sativa). /Foto: Pixabay/GAD-BM/

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x