Setelah Heboh, Kementan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi tanaman ganja (cannabis sativa).
Ilustrasi tanaman ganja (cannabis sativa). /Foto: Pixabay/GAD-BM/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah heboh di media sosial, Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat.

Heboh itu berawal dari beredarnya lampiran Kepmentan No 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja (Cannabis Sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Kepmentan itu ditandatangani oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi: Tambah 3.308 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Dalam Sehari

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020 menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara.

Selanjutnya, dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," katanya.

Baca Juga: Saham Amazon Melonjak, Mantan Istri Jeff Bezos Ikut Kecipratan

Sebagaimana diketahui, tanaman ganja selama ini termasuk dalam psikotropika.

Sejak 2006 diketahui, tanaman ganja telah masuk dalam kelompok tanaman obat melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Baca Juga: Jawa Dahulunya Kosmopolitan di Nusantara Berkat Rempah-Rempah

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemeran Utama Black Panther Meninggal Karena Kanker Usus Besar, Kenali Penyakit Ini

Baca Juga: Update Corona Tangsel 28 Agustus 2020: Sehari Tambah 14 Kasus Positif Covid-19

Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x