SEPUTARTANGSEL.COM - Aktor Dwi Sasono, suami personel AB Three Widi Mulia, ditangkap petugas reserse narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki dan menggunakan ganja.
Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juni 2020 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dikunjungi Mamah Dedeh yang Digosipkan Meninggal, Abdel: Kakinya Masih Napak
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 gram ganja yang disimpan di atas lemari.
Yusri mengungkapkan, dari hasil tes urin, Dwi diketahui positif menggunakan narkoba.
Direncanakan, Dwi juga akan menjalani tes rambut untuk mengetahui lama pemakaian narkotika jenis ganja tersebut.
Baca Juga: Segera Perpanjang SIM Anda, Polri Batal Beri Dispensasi Sampai 29 Juni
Yusri menjelaskan, aktor yang mulai dikenal publik sejak membintangi Mendadak Dangdut (2006) itu, terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.