Setelah Heboh, Kementan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi tanaman ganja (cannabis sativa).
Ilustrasi tanaman ganja (cannabis sativa). /Foto: Pixabay/GAD-BM/

Sejak 2006 diketahui, tanaman ganja telah masuk dalam kelompok tanaman obat melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Baca Juga: Jawa Dahulunya Kosmopolitan di Nusantara Berkat Rempah-Rempah

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemeran Utama Black Panther Meninggal Karena Kanker Usus Besar, Kenali Penyakit Ini

Baca Juga: Update Corona Tangsel 28 Agustus 2020: Sehari Tambah 14 Kasus Positif Covid-19

Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x