SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah heboh di media sosial, Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat.
Heboh itu berawal dari beredarnya lampiran Kepmentan No 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja (Cannabis Sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Kepmentan itu ditandatangani oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi: Tambah 3.308 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Dalam Sehari
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020 menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara.
Selanjutnya, dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," katanya.
Baca Juga: Saham Amazon Melonjak, Mantan Istri Jeff Bezos Ikut Kecipratan
Sebagaimana diketahui, tanaman ganja selama ini termasuk dalam psikotropika.