Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Dokumen Kasus dan Tahanan Aman

- 23 Agustus 2020, 09:37 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020 pagi. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020 pagi. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. /Foto: Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

Hari Setiyono juga memastikan, dokumen kasus-kasus aman dari peristiwa kebakaran.

"Jika ada berkas yang terbakar (dalam kebakaran di Kejagung), ada sistem pengamanan database. Jadi, kalau ada data fisik yang terbakar masih ada data yang disimpan di database," tambahnya.

Baca Juga: WHO Cemaskan Nasionalisme Vaksin

Hari Setiyono pun menyatakan, dokumen-dokumen kasus baik pidana khusus ataupun pidana hukum berbeda dengan gedung yang terbakar.

Hal itu juga ditegaskan Mahfud MD melalui akun Twitternya yang memastikan dokumen perkara aman dari kebakaran.

"Sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sudah bicara langsung dengan Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana," tulisnya.

Baca Juga: Lurah Benda Baru yang Viral Karena Mengamuk di SMAN 3 Kota Tangsel Resmi Tersangka

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan setelah kebakaran berhasil diatasi.

"Sampai saat ini apa penyebabnya kami masih menunggu, kami akan melakukan penyelidikan," kata Nana, Sabtu malam.

Kebakaran juga menyebabkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan modifikasi layanan berupa pengalihan rute sementara.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini