SEPUTARTANGSEL.COM - Lurah Benda Baru Saidun yang viral karena mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.
Diketahui, Saidun mengamuk pada Jumat 10 Juli 2020 gara-gara siswa titipannya tidak diterima di sekolah tersebut.
Menurut Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: Pakai Nama Malaikat Peniup Sangkakala Kiamat untuk Koleksi Terbaru, Adidas Dihujat Netizen
Polisi juga telah beberapa kali memanggil Saidun dan memintai keterangan
“Hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti. Jadi status terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Supiyanto kepada wartawan di Polsek Pamulang, Rabu 19 Agustus 2020.
Ditambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca dari toples beling yang ditendang Saidun di atas meja.
Baca Juga: Mirip Munir, Oposisi Rusia Diracuni di Bandara dan Dilarikan ke RS Jerman
Termasuk juga, rekaman CCTV saat Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang itu melakukan perusakan.