Kasihan Ibu-ibu Tua Jadi Kurir Narkoba, Begini Kisah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

- 22 Juli 2020, 16:22 WIB
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.* /-Foto: PR Bekasi.

"Ketika saya mengunjungi lapas wanita di Medan, Sumatera Utara, saya melihat ibu-ibu yang sudah tua. Saya tanya "ibu kenapa di sini? Kasus apa?" Dia jawab kasus narkoba. Saya bilang "WHAT!?"" kenang Yasonna.

Melihat kondisi ibu-ibu yang sudah berusia sekitar 60 tahun tersebut, Yasonna merasa heran kalau ibu-ibu tua itu benar-benar seorang kurir narkoba.

Baca Juga: Raih Keutamaan Dzulhijjah, Bagi yang Niat Berkurban Mulai Hari Ini Jangan Potong Rambut dan Kuku

Dia pun berusaha mengorek informasi lebih dalam dari ibu-ibu yang ditahan karena menjadi kurir narkoba itu.

"Saya bilang, "kau sudah tua sudah 60 tahun, apa persoalannya?" Kata dia, "saya disuruh bawa barang kepada seseorang nanti di jalan X ada orang akan ketemu saya, terus kasih barangnya". Setelah mengirim barang, ibu-ibu itu dijanjikan Rp20 juta," tutur Yasonna.

Sayangnya, ibu-ibu tua ini tidak tahu barang apa yang sedang dia antar tersebut.

Baca Juga: Dapat Gaji Selangit dari BPIP, Segini Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri

Rupanya, barang tersebut adalah narkoba sehingga dirinya terjebak dan dijebloskan ke penjara karena dianggap menjadi kurir narkoba.

"Dia tidak tahu itu apa, ya diantar. Rupanya itu bocor. Dia datang ke lokasi perjanjian, terus nunggu, tiba-tiba ditangkap. Ini yang mau ngambil barang udah liat polisi, ya dia gak pernah muncul. Ibu-ibu ini disebut kurir minimal penjara 5 tahun dan tidak akan dapat remisi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x