SEPUTARTANGSEL.COM - Semua penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terkecuali dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Erick Thohir tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 15 Januari 2020 silam.
Baca Juga: BPIP Tidak Termasuk, Ini Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi
Seperti diketahui, Erick juga merupakan seorang pebisnis sejak sebelum menjabata sebagai Menteri BUMN.
Dirinya pernah membeli saham klub Serie A Inter Milan hingga menjadi chairman dari Mahaka Group.
Melihat profesinya sebagai menteri dan sepak terjangnya di dunia bisnis, berapa harta kekayaan Erick Thohir?
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1441 Hijriah Digelar Kemenag Hari Ini
Melansir situs resmi KPK yang diakses pada Selasa 21 Juli 2020, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat Erick memiliki harta kekayaan sebesar Rp2 triliun atau lebih tepatnya Rp2.316.600.097.385.