Kasihan Ibu-ibu Tua Jadi Kurir Narkoba, Begini Kisah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

- 22 Juli 2020, 16:22 WIB
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.* /-Foto: PR Bekasi.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus narkoba menjadi kejahatan paling marak yang terjadi di Indonesia. Tercatat, seluruh penjara di Indonesia sekitar 53 persennya diisi oleh tahanan yang ditangkap atas dasar kasus narkoba.

Namun, seharusnya hanya bandar narkoba yang dipenjara. Khusus kurir dan pemakai tidak perlu dipenjara, cukup masuk ke dalam program rehabilitasi.

Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Yasonna Laoly pun memperkuat pernyataan tersebut. Dirinya mengatakan kalau sampai bandar, kurir, dan pemakai narkoba berada di dalam penjara maka akan tercipta pasar narkoba.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 22 Juli 2020 Melonjak Hampir Tembus Satu Juta per Gram

Hal ini Yasonna sampaikan melalui video YouTube berjudul 'WADUH GILA! INI PENJARA APA NERAKA?! Deddy Corbuzier Podcast-Yasonna Laoly' yang diunggah pada Selasa 21 Juli 2020.

Terlebih, menteri Yasonna juga mengungkapkan kalau tidak sedikit tahanan kasus narkoba yang masuk penjara karena dijebak.

Contohnya adalah ketika Yasonna Laoly mengunjungi penjara wanita di Medan.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Menteri BUMN Erick Thohir, Sentuh Angka Triliunan

Yasonna menceritakan kalau dia bertemu dengan seorang ibu-ibu tua yang ditahan karena menjadi kurir narkoba.

"Ketika saya mengunjungi lapas wanita di Medan, Sumatera Utara, saya melihat ibu-ibu yang sudah tua. Saya tanya "ibu kenapa di sini? Kasus apa?" Dia jawab kasus narkoba. Saya bilang "WHAT!?"" kenang Yasonna.

Melihat kondisi ibu-ibu yang sudah berusia sekitar 60 tahun tersebut, Yasonna merasa heran kalau ibu-ibu tua itu benar-benar seorang kurir narkoba.

Baca Juga: Raih Keutamaan Dzulhijjah, Bagi yang Niat Berkurban Mulai Hari Ini Jangan Potong Rambut dan Kuku

Dia pun berusaha mengorek informasi lebih dalam dari ibu-ibu yang ditahan karena menjadi kurir narkoba itu.

"Saya bilang, "kau sudah tua sudah 60 tahun, apa persoalannya?" Kata dia, "saya disuruh bawa barang kepada seseorang nanti di jalan X ada orang akan ketemu saya, terus kasih barangnya". Setelah mengirim barang, ibu-ibu itu dijanjikan Rp20 juta," tutur Yasonna.

Sayangnya, ibu-ibu tua ini tidak tahu barang apa yang sedang dia antar tersebut.

Baca Juga: Dapat Gaji Selangit dari BPIP, Segini Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri

Rupanya, barang tersebut adalah narkoba sehingga dirinya terjebak dan dijebloskan ke penjara karena dianggap menjadi kurir narkoba.

"Dia tidak tahu itu apa, ya diantar. Rupanya itu bocor. Dia datang ke lokasi perjanjian, terus nunggu, tiba-tiba ditangkap. Ini yang mau ngambil barang udah liat polisi, ya dia gak pernah muncul. Ibu-ibu ini disebut kurir minimal penjara 5 tahun dan tidak akan dapat remisi," pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x