Pakar Hukum Pidana: Vonis Penyiram Air Keras Tak Sebanding dengan Derita Novel Baswedan

- 17 Juli 2020, 13:52 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. /- Foto: (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Menurutnya, pengakuan dan sikap ksatria yang dianggap meringankan oleh hakim dalam konteks kooperatif selama persidangan mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron dan telah menguras banyak energi bangsa serta menjadi berbagai friksi di masyarakat.

"Hal ini bukan sikap ksatria dan justru memberatkan," tegasnya.

Baca Juga: Sebulan Meninggalkan Rumah, Pepen Dicari Keluarga

Secara keselurahan, kata dia, vonis ini jadi anti klimaks penantian penyelesaian kasus Novel yang sudah bertahun-tahun.

Tetapi ternyata tidak terungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain yang konon disinyalir oleh tim investigasi, penyiraman air keras terjadi karena dipicu proses hukum yang dilakukan oleh Novel terhadap kasus-kasus highprofile.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x