Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara

- 29 Juni 2020, 20:48 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok.
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. /- Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

"Menyatakan terdakwa (Imam Nahrawi) terbukti secara sah bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Baca Juga: Aktor FTV Suami yang Tak Dianggap Ridho Ilahi Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Sabu

Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam Nahrawi.

"Terdakwa Imam Nahrawi pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp18 miliar kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Hakim Rosmina.

Baca Juga: Kerjanya Menggambar, Pemuda Pantura Indramayu Ini Sebulan Sekali Bisa Beli Motor Yamaha Nmax

Apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, lanjutnya, harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, Imam Nahrawi akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Peringatan Keras Presiden Jokowi kepada Para Menteri 28 Juni 2020 Dirilis ke Publik 10 Hari Kemudian

Selain itu, majelis hakim dalam persidangan pembacaan vonis ini juga mengabulkan keputusan jaksa dengan mencabut hak politik terdakwa Imam Nahrawi untuk dipilih selama empat tahun ke depan dalam pemilu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x