"Menyatakan terdakwa (Imam Nahrawi) terbukti secara sah bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Baca Juga: Aktor FTV Suami yang Tak Dianggap Ridho Ilahi Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Sabu
Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam Nahrawi.
"Terdakwa Imam Nahrawi pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp18 miliar kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Hakim Rosmina.
Baca Juga: Kerjanya Menggambar, Pemuda Pantura Indramayu Ini Sebulan Sekali Bisa Beli Motor Yamaha Nmax
Apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, lanjutnya, harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, Imam Nahrawi akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Peringatan Keras Presiden Jokowi kepada Para Menteri 28 Juni 2020 Dirilis ke Publik 10 Hari Kemudian
Selain itu, majelis hakim dalam persidangan pembacaan vonis ini juga mengabulkan keputusan jaksa dengan mencabut hak politik terdakwa Imam Nahrawi untuk dipilih selama empat tahun ke depan dalam pemilu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.***