Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ada yang Bakal Jadi Tersangka?

- 27 Oktober 2022, 20:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri menyelidiki indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri menyelidiki indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Foto: Div Humas Polri/

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi.

Kedua perusahaan farmasi ini kedapatan memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

Baca Juga: Waspada, Setop Konsumsi Obat Cair atau Sirup, Marak Gangguan Ginjal Akut pada Anak

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.

"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x