Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ada yang Bakal Jadi Tersangka?

- 27 Oktober 2022, 20:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri menyelidiki indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri menyelidiki indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Foto: Div Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ada indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menimpa sejumlah anak di Indonesia.

Salah satunya menyangkut dua perusahaan farmasi yang kedapatan memproduksi secara berlebihan obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Saat ini, Polri masih menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Daftar Obat Cair atau Sirup Mengandung EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Jika alat bukti yang dikumpulkan cukup, bisa menjadi dasar untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 27 Oktober 2022.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Pada Anak, Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x