Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ada yang Bakal Jadi Tersangka?

- 27 Oktober 2022, 20:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri menyelidiki indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri menyelidiki indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Foto: Div Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ada indikasi tindak pidana dalam merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menimpa sejumlah anak di Indonesia.

Salah satunya menyangkut dua perusahaan farmasi yang kedapatan memproduksi secara berlebihan obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Saat ini, Polri masih menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Daftar Obat Cair atau Sirup Mengandung EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Jika alat bukti yang dikumpulkan cukup, bisa menjadi dasar untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 27 Oktober 2022.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Pada Anak, Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya.

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi.

Kedua perusahaan farmasi ini kedapatan memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

Baca Juga: Waspada, Setop Konsumsi Obat Cair atau Sirup, Marak Gangguan Ginjal Akut pada Anak

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.

"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x