Tersangka Pemberi Suap Rektor Unila Akan Segera Jalani Sidang

- 19 Oktober 2022, 13:44 WIB
Tersangka pemberi suap rektor Unila Andi Desfiandi
Tersangka pemberi suap rektor Unila Andi Desfiandi /Dok. Antaranews/Aditya Pradana Putra//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus suap dengan tersangka maling uang rakyat rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KM), akan segera disidangkan.

Sidang pertama akan segera digelar dengan tersangka pemberi suap pada rektor Unila KM yaitu Andi Desfiandi (AD).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka pemberi suap AD serta barang bukti ke penuntut.

Baca Juga: KPK Panggil Asisten MBS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Tersangka AD merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus suap rektor Unila yang penahannya akan dilanjutkan oleh tim jaksa.

Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022, penahanan tersangka AD sebagai pemberi suap akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK hingga 6 November 2022.

Diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung ditetapkan empat tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Bakal Capres, KPK Tetap Selidiki Formula E, Febri Diansyah: Jelaskan Juga Nasib Kasus Lain

KPK menetapkan tiga tersangka penerima suap yaitu rektor nonaktif Unila Karomani. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sedang satu tersangka sebagai pemberi suap yaitu pihak swasta Andi Desfiandi.

Kabarnya dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Penngadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

Baca Juga: 1160 Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima Gaji Selama 9 Bulan, Hotman Paris: KPK Harus Cek Kas Wali Kota

Dalam rekonstruksi perkara, diketahui bahwa tersangka maling uang rakyat KM meminta sejumlah uang agar bisa meluluskan mahasiswa baru di Universitas Lampung.

Jumlah uang yang diminta beragam, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.

KPK telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa emas batangan, tabungan deposito, dan uang tunia yang total nilainya sekitar Rp4,4 miliar.

Sidang perdana kasus suap rektor Unila dengan tersangka AD akan segera dilaksanakan dan kemungkinan menyusul tersangla lainnya.***

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x