Rektor Unila Lampung Karomani Jadi Tersangka Kasus Suap Rp5 Miliar

- 21 Agustus 2022, 10:22 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan pernyataan terkait tersangka maling uang rakyat Karomani dan tiga lainnya/
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan pernyataan terkait tersangka maling uang rakyat Karomani dan tiga lainnya/ /Dok. Antara/Benardy Ferdiansyah//

SEPUTARTANGSEL.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menetapkan Rektor Unila Karomani juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka maling uang rakyat.

KPK menduga, Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga: Rektor Unila Lampung Prof Dr Karomani Di-OTT KPK, Tiga Pejabat Diperiksa

Diketahui bahwa Rektor Unila Karomani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022 di Lembang, Jawa Barat.

Ketiga orang tersangka kasus suap tersebut diduga menerima suap dari Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Minggu 21 Agustus 2022.

Menurut Nurul Gufron, KPK juga menemukan adanya penerimaan uang dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan BM ke KRM.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Suap LPSK Pakai 2 Amplop Setebal 1 cm, Edwin Partogi Pasaribu: Ini Titipan Bapak untuk…

Dana tersebut berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM dan atas perintah KRM juga.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x