KPK Panggil Asisten MBS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

- 11 Oktober 2022, 15:08 WIB
KPK Panggil Asisten MBS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
KPK Panggil Asisten MBS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe /Foto: Antara/HO Humas Pemprov Papua/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapore (MBS), Defry Stalin, pada Selasa, 11 Oktober 2022 sebagai salah satu saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengungkapkan pemanggilan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Defry Stalin, asisten direktur MBS (kasino di Singapura)," kata Ali Fikri, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Bongkar Kaitan Tragedi Kanjuruhan dengan Konsorsium 303, Alvin Lim: Ada Dugaan Skenario

Untuk saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait status tersangka Lukas Enembe. Sedangkan untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

Selain itu, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Tetapi, Gubernur Papua tersebut tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.

Baca Juga: Kapolresta Malang dan Anggotanya Sujud Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Ketua MUI Sebut Syirik dan Kufur

Sementara menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe tersebut dilakukan terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x