Kabarnya dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Penngadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Dalam rekonstruksi perkara, diketahui bahwa tersangka maling uang rakyat KM meminta sejumlah uang agar bisa meluluskan mahasiswa baru di Universitas Lampung.
Jumlah uang yang diminta beragam, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.
KPK telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa emas batangan, tabungan deposito, dan uang tunia yang total nilainya sekitar Rp4,4 miliar.
Sidang perdana kasus suap rektor Unila dengan tersangka AD akan segera dilaksanakan dan kemungkinan menyusul tersangla lainnya.***