Tersangka Pemberi Suap Rektor Unila Akan Segera Jalani Sidang

- 19 Oktober 2022, 13:44 WIB
Tersangka pemberi suap rektor Unila Andi Desfiandi
Tersangka pemberi suap rektor Unila Andi Desfiandi /Dok. Antaranews/Aditya Pradana Putra//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus suap dengan tersangka maling uang rakyat rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KM), akan segera disidangkan.

Sidang pertama akan segera digelar dengan tersangka pemberi suap pada rektor Unila KM yaitu Andi Desfiandi (AD).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka pemberi suap AD serta barang bukti ke penuntut.

Baca Juga: KPK Panggil Asisten MBS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Tersangka AD merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus suap rektor Unila yang penahannya akan dilanjutkan oleh tim jaksa.

Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022, penahanan tersangka AD sebagai pemberi suap akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK hingga 6 November 2022.

Diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung ditetapkan empat tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Bakal Capres, KPK Tetap Selidiki Formula E, Febri Diansyah: Jelaskan Juga Nasib Kasus Lain

KPK menetapkan tiga tersangka penerima suap yaitu rektor nonaktif Unila Karomani. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sedang satu tersangka sebagai pemberi suap yaitu pihak swasta Andi Desfiandi.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x