Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Surat Dakwaan, Kejagung Pastikan Telah Lengkap

- 18 Oktober 2022, 12:18 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana kemarin
Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana kemarin /Dok. Antaranews/Muhammad Adimaja/rwa/

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenya harus dinyatakan batal demi hukum," ungkap Sarmauli Simangunsong, kuasa hukum kedua terdakwa.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 170 Personel untuk Pengamanan

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon pada majelis hakim untuk menrima seluruh nota keberatan tersebut.

Namun, menurut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh subtansi dan eksepsi.

Baca Juga: Stafsus Menkeu Sebut Utang Indonesia Dihapus 4 Negara, Pengamat: Memangnya Ada Durian 'Gratis'?

Bahkan eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa hanya bersifat pengulangan dan batahan yang beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim.

Dengan demikian menurut Ketut, nota tersebut harus ditolak dan sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x